Selasa, 03 Januari 2012

Hukum Qurban

Related Post



Hukum  berqurban :
Pada dararnya Hukum Berqurban Adalah sunah muakkad yang sangat dianjurkan untuk setiap muslim..Namun apabila dinazarkan (aku nazar untuk mengeluarkan hewan qurban atau dengan ucapan  ini sebagai hewan qurban ku" atau :"aku jadikan ini hewan qurbanku) Maka Qurbanya Menjadi Wajib.
Dalil :
Alquran: “Maka bertasbihlah atas nama tuhanmu dan menyembelihlah.”
Hadits : “Tidak ada pekerjaan anak adam yang paling disenangi Allah di hari raya iedul adha Melebihi dari menyembelihan hewan qurban.”
Hewan yang boleh dijadikan qurban :
1.Kambing
2.Sapi/Kerbau
3.Unta
Kambing
- Kambing kacang/Kambing Jawa Yang Telah berumur 2 thn atau diatas 1 thn apabila sudah kupak (ompong)     giginya.
- Kambing kibas(domba) : berumur 1 thn atau diatas 6 bln apabila sudah kupak (ompong) giginya.
Sapi
- Minimal berumur 2 thn.
Unta
- Minimal berumur 5 thn.
Waktu memotong hewan qurban :
Dari hari raya sekira kira selesai solat idul adha sampai tanggal 13 zulhijah/ 3 hari setelah lebaran selepas magrib.(tanggal 10,11,12 & 13 dzulhijjah)
-Syarat syarat hewan qurban:
1.matanya tidak picek
2.kakinya tidak pincang (Jika berjalan/berlari dengan kawannya tertinggal)
3.Tidak terkena penyakit yang berpengaruh pada kerusakan dagingnya.
4.Tidak boleh cacat seperti :
Terputus bagian dari kuping atau buntutnya,Tetapi Jika kuping hewan qurban dilubangi atau sobek tetapi masih menempel di bagian kupingnya sah untuk  qurban.Begitu Juga Apabila tanduknya terputus tanpa merusak dagingnya Itupun sah untuk qurban.Apabila Hewan qurban terlahir tanpa tanduk atau buntut syah untuk dijadikan qurban,Berbeda halnya jika Hewan Qurban terlahir tanpa  kuping,Maka Hewan Tersebut Tidak Boleh Dijadikan hewan Qurban..
5.Jika hewan qurban dikebiri sah qurbannya,karena tujuannya adalah penggemukan.
6.Hewan jantan,Hewan yang Betina Juga boleh dijadikan Qurban jika tidak sedang hamil..
Yang Perlu Diperhatikan :
- Pemilik hewan qurban dilarang menjual daging korbannya.
- Dilarang memberikan kulit atau kepala hewan kurban sebagai upah untuk orang yang memotongnya.Yang dimaksud si Pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilan untuk memotong atau menyembelih bukan pemilik qurban itu sendiri.jika sipemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan,maka hukumnya tidak boleh,karena dengan demikian bagian yang diberikan tadi dijual.sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah/qurban baginya atau dengan kata lain tidak sah qurbanya.
- Daging hewan qurban yang dinazari wajib disedekahkan seluruhnya dan tidak boleh dimakan sedikitpun olehnya dan keluarganya.
-      Adapun yang tidak dinazari sedikit dikitnya harus disedekahkan walau hanya segenggam daging   dan afdholnya kerabat sepertiga,sedekah sepertiga,dan dimakan sepertiga.dan lebih afdhol lagi disedekahkan semuanya kecuali hatinya di makan untuknya.
-       Satu ekor kambing untuk satu orang.
-       Satu ekor sapi,Kerbau atau onta maksimal untuk tujuh orang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar