Rabu, 04 April 2012

Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI)

Related Post



  1. Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI)
Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) adalah suatu lembaga yang di buat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tentang komunikasi dan Informasi di Indonesia, berdasarkan “(Permenkominfo) No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. terdiri dari tiga Direktorat Jenderal dan dua Badan. Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Informasi Publik. Pada struktur yang baru, terdapat pemekaran pada salah satu Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dimekarkan menjadi dua Direktorat Jenderal dan satu Badan yang dilebur ke unit kerja lain. Dengan struktur yang baru Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri dari empat Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan satu badan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.” 1
Fungsi dan Pokok  dari Direktorat Jendral SDPPI
Fungsinya adalah “mengatur, mengelolah dan mengendalikan sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat” 2  sehingga masyarakat ataupun pemerinta dapat merasakan kenyaman dan ketepatan dalam menerima dan menyampaikan informasi.

      2. Pengelolaan Spektrum Frekuensi (jelaskan)

Adalah sesuatu lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan menyediaan layanan spektrum frekuensi sesuai dengan perundanganan yang berlaku. Tugasnya adalah menatur frekuansi sinyal radio atau sinyal satelit atau yang lainnya sehingga tidak saling bertabrakan/mengambil alih seuatu sinyal tersebut.

      3. Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri

sebenarnya banyak sekali dukukungan yang di berikan oleh DitJen SDPPI terhadap industri dalam negeri contohnya dalam penyedian layanan pertelekomunikasian di Indonesia  yaitu bias melindungi masyarakatnya dari situs/web yang mengandung unsure pornografi yang berkerjasama terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang mendukung penuh untuk memblokir situs-situs tersebut.





Sumber :
1 dan 2 http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_2.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar