- Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI)
Sumber
Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) adalah suatu lembaga
yang di buat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tentang komunikasi
dan Informasi di Indonesia, berdasarkan “
(Permenkominfo) No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. terdiri
dari tiga Direktorat Jenderal dan dua Badan. Direktorat Jenderal yang
ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan
Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Badan Informasi Publik.
Pada struktur yang baru, terdapat pemekaran pada salah satu Direktorat
Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang
dimekarkan menjadi dua Direktorat Jenderal dan satu Badan yang dilebur
ke unit kerja lain. Dengan struktur yang baru Kementerian Komunikasi dan
Informatika terdiri dari empat Direktorat Jenderal yaitu
Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal
Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik dan satu badan yaitu
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.” 1
Fungsi dan Pokok dari Direktorat Jendral SDPPI
Fungsinya adalah “mengatur, mengelolah dan mengendalikan sumber daya
dan
perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh
internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat” 2 sehingga
masyarakat ataupun pemerinta dapat merasakan kenyaman dan ketepatan
dalam menerima dan menyampaikan informasi.
2. Pengelolaan Spektrum Frekuensi (jelaskan)
Adalah
sesuatu lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan menyediaan layanan
spektrum frekuensi sesuai dengan perundanganan yang berlaku. Tugasnya
adalah menatur frekuansi sinyal radio atau sinyal satelit atau yang
lainnya sehingga tidak saling bertabrakan/mengambil alih seuatu sinyal
tersebut.
3. Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri
sebenarnya
banyak sekali dukukungan yang di berikan oleh DitJen SDPPI terhadap
industri dalam negeri contohnya dalam penyedian layanan
pertelekomunikasian di Indonesia yaitu bias melindungi masyarakatnya
dari situs/web yang mengandung unsure pornografi yang berkerjasama
terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang mendukung penuh untuk
memblokir situs-situs tersebut.
Sumber :
1 dan 2 http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_2.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar