Sabtu, 16 Juni 2012

Software Testing

Sistem Pengujian Software
Pengujian software sangat diperlukan untuk memudahkan software aplikasi yang akan dibuat menjadi mudah untuk dipasang pada komputer pengguan. Pengembang harus membuat atau menggunakan program khusus yang digunakan bisa membuat paket instalasi, supaya progam instalasi menjadi baik. Testing sendiri memiliki arti elemen kritis dari jaminan kualitas perangkat lunak dan merepresentasikan kajian pokok dari spesifikasi, desain, dan pengkodean.
Pengujian software haruslah didefinisikan dalam proses rekayasa perangkat lunak atau software engineering. Sejumlah strategi pengujian software telah diusulkan dalam literatur. Semuanya menyediakan developer software dengan template untuk pengujian. Dalam hal ini, semuanya harus memiliki karakteristik umum berupa :

  • Testing dimulai pada level modul dan bekerja keluar kearah integrasi pada sistem berbasiskan komputer
  • Teknik testing yang berbeda sesuai dengan poin-poin yang berbeda pada waktunya
  • Testing diadakan oleh software developer dan untuk proyek yang besar oleh group testing yang independent
  • Testing dan Debugging adalah aktivitas yang berbeda tetapi debugging harus diakomodasikan pada setiap strategi testing

Langkah-langkah Pengujian Software
Kemudian kita akan menjalankan langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam pengujian software sebagai berikut.
Terdapat 4 langkah yaitu:

  • Unit testing-testing per unit yaitu mencoba alur yang spesifik pada struktur modul kontrol untuk memastikan pelengkapan secara penuh dan pendeteksian error secara maksimum
  • Integration testing – testing per penggabungan unit yaitu pengalamatan dari isu-isu yang diasosiasikan dengan masalah ganda pada verifikasi dan konstruksi program
  • High-order test yaitu terjadi ketika software telah selesai diintegrasikan atau dibangun menjadi satu –tidak terpisah-pisah
  • Validation test yaitu menyediakan jaminan akhir bahwa software memenuhi semua kebutuhan fungsional, kepribadian dan performa.

Setelah kita menyelesaikan langkah-langkah pada pengujian software, kita dapat mengetahui kriteria dari hasil testing yang dilakukan diantara lain, yaitu :

  • Dengan menggunakan model statisitik dan teori software reliability, model dari kegagalan software-yang tidak terdeteksi selama testing-sebagai fungsi dari waktu eksekusi dapat dikembangkan
  • Sebuah versi dari model kegagalan yang disebut logarithmic Poisson execution-time model.

 

Test Unit (Test Level Komponen)
Pengujian unit: Komponen individual yang diuji secara independen untuk memastikan kualitasnya. Fokusnya untuk tidak menutup error pada desain dan implementasi, diantaranya adalah:

  • struktur data pada sebuah komponen
  • logika program dan struktur program pada sebuah komponen
  • interface komponen
  • fungsi dan operasi dari sebuah component
  • Penguji/tester unit: pengembang dari komponen.

Test Integrasi
Selain ada test unit ada pula test integrasi yang mempunyai arti Sebuah group dari component dependent diuji bersama untuk memastikan kualitas dari unit integrasinya. Merupakan teknik sistematik untuk membangun struktur program pada saat melakukan testing untuk mencari error. Secara obyektif untuk mengambil modul unit test dan membangun struktur program yang telah dirancang oleh desainnya. Fokusnya untuk meng-uncover error pada:

  • Desain dan konstruksi arsitektur software
  • Fungsi-fungsi yang terintegrasi atau operasi pada level sub-system
  • Interface dan interaksi
  • Integrasi resource dan/atau integrasi lingkungan
  • Penguji integration: pengembang dan/atau test engineer.

Strategi Pengujian Integrasi
Ada 2 pendekatan strategi penguji integrasi, yaitu :

  1. integrasi non-incremental
  2. integrasi incremental

Integrasi non-incremental :
Integrasi non-incremental adalah Big Band, menggabungkan (atau mengintegrasi) semua bagian dalam sekali. Terdapat keuntungan dan kerugian dari integrasi ini :

  • Keuntungan: Sederhana
  • Kerugian:
    • sulit untuk men-debug, tidak mudah untuk mengisolasi error
    • tidak mudah untuk memvalidasi hasil test
    • mustahil untuk membentuk sebuah sistem terintegrasi impossible

 

Integrasi incremental:
Integrasi incremental adalah  mengintegrasi sistem tahap demi tahap(atau bagian demi bagian) dalam sebuah pesanan yang didesain dengan baik. Terdapat tiga metode penting pada integrasi ini:

  1. Top-down
  2. bottom-up
  3. Sandwich

Integrasi Top-down
Integrasi top-down adalah Modul-modul diintegrasi dengan memindahkan downward melalui struktur kontrol. Modul subordinate ke modul kontrol utama digabung ke sistem dalam cara depth-first atau breadth-first. Proses integrasi memiliki lima langkah diantaranya adalah :

  1. Modul kontrol utama digunakan sebagai sebuah test driver, dan stubs disubstitusi untuk semua modul secara langsung ke modul kontrol utama.
  2. Stub subordinate digantikan sekali satu waktu dengan modul actual.
  3. Test terkonduksi sebagai tiap modul diintegrasi.
  4. Pada pelengkapan tiap kumpulan test, stub lainnya diganti dengan modul real.
  5. Pengujian regresi dapat dikonduksi.

Integration top-down pros dan cons :

  • biaya kostruksi stub
  • fungsi kontrol utama dapat diuji lebih cepat.

Integrasi Bottom-Up
Integrasi bottom-up adalah modul pada level terbawah diintegrasi pertama, kemudian dengan menggerakkan keatas melalui struktur kontrol. Proses integration(lima langkah):

  1. Modul low-level dikombinasikan ke cluster yang menunjukkan sebuah sub-function software spesifik.
  2. Sebuah driver ditulis untuk meng-coordinate input dan output test case.
  3. Test cluster diuji.
  4. Driver dipindah dan cluster digabungkan bergerak ke atas dalam struktur program.

Integrasi bottom-up pros dan cons:

  • tidak ada biaya stub
  • perlu pengujian driver
  • tidak ada sistem yang dapat dikontrol hingga langkah terakhir

Regression Testing
Regression testing Merupakan aktivitas yang membantu untuk memastikan sebuah perubahan (yang berkaitan dengan testing atau penjelasan lain) tidak menghasilkan perilaku yang tidak diharapkan atau error tambahan. Regression tes terdiri dari 3 kelas, yaitu:

  • Sebuah Contoh yang mewakili tes yang akan menguji semua fungsi software
  • Tes tambahan yang berfokus pada fungsi software yang tampak yang akan berubah akibat perubahan lain
  • Tes yang berfokus pada komponen software yang telah berubah
    Validation testing. Uji Validasi : Software yang berintegrasi diuji berdasarkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa kita memiliki produk yang benar. Fokus-nya adalah untuk meng-uncover error pada:
    • Input/output sistem
    • Informasi fungsi sistem dan data
    • Interface sistem dengan bagian eksternal
    • User interface
    • Perilaku dan performance sistem

Uji Sistem
Pengertian dari uji system adalah  Sistem software diuji keseluruhan. Ini memverifikasi semua elemen secara langsung untuk memastikan bahwa semua fungsi dan performance sistem diterima dalam lingkungan target. Terbagi menjadi 5 bagian yaitu :

  • Recovery Testing : sistem tes yang menekan software untuk gagal dengan cara yang bervariasi dan memverifikasi perbaikan sendiri dengan baik
  • Security Testing : usaha untuk memverifikasi mekanisme perlindungan yang dibuat dalam sistem apakah akan melindunginya dengan semestinya.
  • Stress Testing : didesain untuk menghadapi program dengan situasi abnormal.
  • Performance Testing : didesain untuk menguji performa software ketika bekerja dalam konteks pengintegraian sistem.
  • Pengujian instalasi : didesain untuk menguji prosedur instalasi dan software pendukungnya

Rencana Uji
Kemudian pada tahap rencana uji berhubungan dengan mengeset standar untuk pengujian proses dibanding penggambaran pengujian produk. Test plan/rencana uji terdiri atas:

  • standar untuk proses pengujian
  • resource yang diperlukan (hardware, software dan engineer)
  • jadwal pengujian (pengujian task dan milestones)
  • uji item (apa yang harus diuji)
  • prosedur recording test (hasil test harus secara sistematis direkam)
  • constraint

Debugging
Kemudian pada saat debugging  terdapat gejala-gejala yang mungkin terjadi

  • Gejalanya mungkin sebagai hasil dari masalah pemilihan waktu dibanding masalah proses
  • Kemungkinan sulit secara akurat mereproduksi kondisi input
  • Gejalanya mungkin terjadi dalam waktu yang dekat berkelanjutan
  • Gejalanya mungkin berkaitan dengan penyebab yang didistribusikan melewati sejumlah task yang berjalan pada prosesor yang berbeda. Terdapat 3 kategori pendekatan Debugging:
    1. Brute force : metode yang paling umum dan lebih efisien untuk mengisolasi penyebab dari error software
    2. Backtracking : metode yang dapat berhasil pada program kecil
    3. Cause elimination : perwujudan dari induksi atau deduksi dan pengenalan dari konsep binary partitioning

Test Issues pada Dunia Nyata

  • Pengujian software sangat mahal.
  • Bagaimana mendapat pengujian secara otomatis?

Pengujian software lainnya:

  • Pengujian GUI
  • Pengujian Software Berorientasi Object
  • Pengujian Komponen dan Pengujian Berbasis Komponen Software
  • Pengujian Fitur spesifik Domain
  • Pengujian Sistem Berbasis Web

 

Contoh dari Pengujian Sistem
IMPLEMENTASI ENTEPRISE SISTEM
Enterprise system adalah sistem berbasis software untuk membantu pengelolaan sistem informasi pada suatu organisasi dengan skala besar. Skala besar berarti volume transaksi yang besar, concern terhadap kualitas informasi yang tinggi, mengintegrasikan berbagai proses bisnis, lintas bidang (horisontal) maupun lintas strata (vertikal).

  • Contoh dari ES adalah ERP (Enterprise Resource Planning) atau e-Business secara umum, e-Government, dan ingrated software lainnya.

Mengimplementasikan ES tidak mudah, atau setidaknya memilki strategi yang berbeda dengan sistem lain yang terbatas ruang lingkupnya, penggunanya dan tidak terpadu. Implementasi di sini bermakna bahwa software telah dapat digunakan dan bisa memberikan value bagi penggunanya sesuai tujuan pemanfaatan software tsb. Implementasi ini bisa dilakukan secara internal organisasi (oleh divisi IT/MIS) atau dengan pihak eksternal dalam kerangka proyek dan terikat legalitas berbentuk kontrak.
implementator sebagai pihak eksternal yang melakukan implementasi dan klien sebagai organisasi yang diimplementasikan softwarenya.
Implementasi ES berbeda dengan implementasi software berskala kecil atau yang penggunanya tunggal seperti MS Word, Database Rental VCD atau website, meskipun produknya sama-sama software yang berjalan di atas server dan membutuhkan konektivitas. Tentu nanti ada strategi yang berbeda, metode pemilihan bahan yang berbeda, tahapan yang berbeda, standar-standar tertentu, dst. Demikian pula dalam konteks software, bisa dipilah berdasar cakupan penggunaannya, bisa dilihat juga dari jenisnya (generik dan customized), yang masing-masing punya strategi implementasi yang berbeda. SE berkaitan dengan pengelolaan sistem informasi, yang tidak hanya bicara teknologi saja, tapi berkaitan dengan proses bisnis, struktur organisasi dan manusianya.
Pola pikir ”developer” adalah menganggap suatu problem bisa selesai dengan solusi berbasis software yang baik dan tepat. Tapi apakah cukup seperti itu? Dalam membangun solusi, ya itu cukup, tapi belum tentu menjamin kesuksesan implementasi. Pola pikir developer cenderung berfokus pada analisis dan development tidak pada implementasinya. Padahal sukses tidaknya proyek software, baik buruknya reputasi implementator, seringkali orang luar melihat pada keberhasilan implementasinya dan value yang didapatkan klien. ES untuk organisasi dengan puluhan divisi, ribuan orang, puluhan kepentingan, dan mungkin ratusan konflik. Apalagi jika software yang kita implementasikan bukan sekedar supporting tools tapi adalah core dari bisnis itu sendiri (konsep e-business). Cara implementasi dengan pola pikir seperti ini hanya akan menghasilkan solusi dan software yang bagus, tapi tidak optimal dan memberikan value untuk organisasi tsb, atau bahkan malah tidak pernah akan digunakan.

http://enikusuma.wordpress.com/2010/09/24/pengujian-software/
elearning.amikom.ac.id/.../TESTING%20PERANGKAT%20LUNAK

»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 11 April 2012

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)


Asosiasi penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau lebih kita kenal dengan APJII, ini berdiri  pada tanggal 15 Mei 1996, pada saat mana APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dinyatakan berdiri, dewan pengurus yang ditunjuk untuk masa jabatan 3 tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia.Program-program tersebut adalah :
  1. Tarif Jasa Internet
  2. Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC]
  3. Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX]
  4. Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  5. Usulan Jumlah dan Jenis Provider
Program Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan pemerintah, yakni :
  • Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa Internet.
  • Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.
APJII memberikan layanan-layanan menguntungkan bagi anggota, diantaranya adalah:
  1. Koneksi IIX [Indonesia Internet Exchange].
  2. APJII –NIR [Alokasi IP Address dan AS Number]
  3. Penyelenggaraan komunikasi dan konsultasi diantara anggota, antara anggota dengan Pemerintah, antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra didalam dan diluar negeri, serta antara anggota dengan dunia usaha pada umumnya
  4. Penyediaan sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan kebutuhan anggota
  5. Perlindungan kepentingan anggota, memberikan masukan kepada Pemerintah melalui departemen terkait mengenai berbagai masalah demi kepentingan anggota
  6. Penyelenggaraan Seminar dan Training

MISI DAN TUJUAN
APJII memiliki misi dan tujuan sebagai berikut :
  1. Membantu para anggota dalam menyediakan jasa Internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
  2. Memasyarakatkan Internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
  3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
  4. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
  5. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia.
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.

TUGAS-TUGAS POKOK APJII

APJII mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut:
  1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara para anggotanya.
  2. Melindungi kepentingan para anggota.
  3. Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan diantara anggota.
  4. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan Pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.
  5. Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APJII, baik nasional maupun Internasional.
  6. Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif.

Perkembangan Internet Saat ini
Menurut saya tentang perkembangan internet di Indonesia sudah mulai bagus, dan banyak sekali sekarang beberapa provider seluler yang menyediakan jasa internetnya sengan harga yang di jangkau oleh masyarakat menengah kebawah sehingga dapat belajar melalui internet sehingga hal ini termasuk untuk mencerdaskan rakyat Indonesia.
Di balik semua itu semakin banyaknya permakai atau pengguna internet di Indonesia seharusnya para provider atau penyedia jasa internet harus menambah kualitas jaringan, sarana dan prasarana untuk para costumer, sebabnya yang saya sering lihat dan rasakan dalam pengguna internet semakin banyak pemakai/user dalam 1 provider internet maka semakin lelet koneksinya. Hal ini sangat memperihatinkan seharusnya semakin tinggi pemakai maka sebanding juga penyedian fasilitas yang lebih baik, sehingga tidak merugikan konsumen.

Penyedian containt yang sehat
Menurut saya tentang penyedian content yang sehat adalah bebas dari unsur-unsur pornografi dan informasi palsu dan penipuan dalam bertransaksi di Internet, serta ancaman dari hacker dan virus.
Menurut UUD ITE
Seperti pembahasan minggu ke-2 tentang UUD ITE pada BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK Pasal 17

ID CERT
D-CERT merupakan organisasi yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia. Situs ini masih dalam pengembangan. Komunitas diharapkan membantu menentukan isi dan desain.
Jadi ID CERT ini adalah sekelompok/orgganisasi yang merespont keluhan atau gangguan yang terjadi di web yang ada
ID NIC
Adalah sesuatu lembaga penyedia layanan jaringan antara negeri  atau internasional, dalam hal ini ID NIC ialah menyediakan alamat IP pada masing-masing jaringan dan turut berkejasama dengan APJII.
Sumber : apjii.or.id , www.idnic.net dan www.cert.or.id


»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 04 April 2012

Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI)

  1. Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI)
Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) adalah suatu lembaga yang di buat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tentang komunikasi dan Informasi di Indonesia, berdasarkan “(Permenkominfo) No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. terdiri dari tiga Direktorat Jenderal dan dua Badan. Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Informasi Publik. Pada struktur yang baru, terdapat pemekaran pada salah satu Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dimekarkan menjadi dua Direktorat Jenderal dan satu Badan yang dilebur ke unit kerja lain. Dengan struktur yang baru Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri dari empat Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan satu badan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.” 1
Fungsi dan Pokok  dari Direktorat Jendral SDPPI
Fungsinya adalah “mengatur, mengelolah dan mengendalikan sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat” 2  sehingga masyarakat ataupun pemerinta dapat merasakan kenyaman dan ketepatan dalam menerima dan menyampaikan informasi.

      2. Pengelolaan Spektrum Frekuensi (jelaskan)

Adalah sesuatu lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan menyediaan layanan spektrum frekuensi sesuai dengan perundanganan yang berlaku. Tugasnya adalah menatur frekuansi sinyal radio atau sinyal satelit atau yang lainnya sehingga tidak saling bertabrakan/mengambil alih seuatu sinyal tersebut.

      3. Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri

sebenarnya banyak sekali dukukungan yang di berikan oleh DitJen SDPPI terhadap industri dalam negeri contohnya dalam penyedian layanan pertelekomunikasian di Indonesia  yaitu bias melindungi masyarakatnya dari situs/web yang mengandung unsure pornografi yang berkerjasama terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang mendukung penuh untuk memblokir situs-situs tersebut.





Sumber :
1 dan 2 http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_2.htm


»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 14 Maret 2012

Pembahasan UUD ITE 11 tahun 2008

BAB V
   TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


di atas adalah salah satu UUD ITE yang telah di keluarkan oleh pemerintah pada tahun 2008, di sini ane mencoba menjelaskan apa yang di maksud dalam UUD tersebut.

mulai dari pasal 17 ayat 1 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. maksudnya kita bolehh melakukkan transaksi di mana saja dan kapan saja, maupun itu bertransaki secara publik atau secara pribadi.

pasal 17 ayat 2 Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Maksud dari ayat tersebut adalah selama melakukkan transaksi orang/organisasi/individu tersebut di boleh melakukkan kecurang yang berakibatkan kerugian pada masing-masing pihak, sehingga transaksi berjalan sebagaimana semestinya.

pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud dari pasal tersebut adalah bila terjadi penipuan dan hal-hal yang merugikan masing-masing pelaku transaksi makan akan di kenakan denda/hukuman sesuai dengan yang di atur oleh pemerintah.

berikut ini adalah UUD ITE klik disini  Semoga bermanfaat.. :D

»»  Baca Selanjutnya...

Undang-Undang ITE di Negeri TerCinta

Bismillah.. Assalamu'aikum wr.wb.. Udah lama kagak buka-buka blog lagi, pas buka banyak banget sarang laba-labanya hehe *lebay dikit :P*. Pada kesempatan malam yang indah ini ane ada tugas untuk memberikan pendapat tentang UUD ITE di Indonesia, menurut ane memberikan pendapat tentang UUD ITE adalah hal yang sangat berat untuk di ungkapkan karena ane sendiri masih kurang paham dan masih kurang hafal yang ada dalam teks UUD tersebut.

oke.. ini pendapat ane yang sebagai orang awam, yang masih belajar untuk menjadi masyarakat yang dapat berguna bagi Bangsa dan Negara. Ane ambil dari kehidupan sehari-hari dalam melakukkan transaksi melalui internet sekarang ini marak terjadinya penyadapan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini adalah sebagian kecil dari kejahatan dalam dunia cyber.

gambar di samping adalah HARDWARE KEYLOGER, baru-baru ini di FB ane lagi ramai-ramainya di perbincangkan tentang hardware ini, biasanya alat ini di pasang pada WarNet yang nakal dan tidak bertanggung jawab. Mereka sengaja memasang alat ini dengan bertujuan untuk merekam/mengkopi data-data kalian yang ada diantaranya, password e-mail, fb, internet banking atau data-data penting lainnya. Untuk teman harap waspada dan hati-hati dalam melakukkan transaksi di warnet-warnet yang tidak dikenal.


Lah kok jadi ngelantur gini.. hehe...Hanya sekedar informasi saja agar teman-taman harap hati-hati kalau main di WarNet.


Kembali ke topik, menurut ane UUD ITE masih belum berjalan seutuhnya di Negara ini karena masih banyak Situs-situs atau web-web yang memberikan informasi yang palsu dan sudah banyak memakan korban. Dan yang lebih penting adalah pembatasan situ-situ yang mengandung unsur Pornografi dan kekerasan harus di blok sehingga anak-anak di bawah umur tidak membuka situs tersebut dan Alhamdulillah sekarang penyedia layanan Internet di Indonesia sebagian besar udah mengeblok situs-situs tersebut, tetapi masih ada situs-situs yang masih bisa di akses. oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam pengupayaan mencegah situ-situs tersebut.


sekian hanya ini yang ane bisa sampaikan kurang dan lebih mohon maaf.







»»  Baca Selanjutnya...