Rabu, 14 Maret 2012

Pembahasan UUD ITE 11 tahun 2008

BAB V
   TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


di atas adalah salah satu UUD ITE yang telah di keluarkan oleh pemerintah pada tahun 2008, di sini ane mencoba menjelaskan apa yang di maksud dalam UUD tersebut.

mulai dari pasal 17 ayat 1 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. maksudnya kita bolehh melakukkan transaksi di mana saja dan kapan saja, maupun itu bertransaki secara publik atau secara pribadi.

pasal 17 ayat 2 Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Maksud dari ayat tersebut adalah selama melakukkan transaksi orang/organisasi/individu tersebut di boleh melakukkan kecurang yang berakibatkan kerugian pada masing-masing pihak, sehingga transaksi berjalan sebagaimana semestinya.

pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud dari pasal tersebut adalah bila terjadi penipuan dan hal-hal yang merugikan masing-masing pelaku transaksi makan akan di kenakan denda/hukuman sesuai dengan yang di atur oleh pemerintah.

berikut ini adalah UUD ITE klik disini  Semoga bermanfaat.. :D

»»  Baca Selanjutnya...

Undang-Undang ITE di Negeri TerCinta

Bismillah.. Assalamu'aikum wr.wb.. Udah lama kagak buka-buka blog lagi, pas buka banyak banget sarang laba-labanya hehe *lebay dikit :P*. Pada kesempatan malam yang indah ini ane ada tugas untuk memberikan pendapat tentang UUD ITE di Indonesia, menurut ane memberikan pendapat tentang UUD ITE adalah hal yang sangat berat untuk di ungkapkan karena ane sendiri masih kurang paham dan masih kurang hafal yang ada dalam teks UUD tersebut.

oke.. ini pendapat ane yang sebagai orang awam, yang masih belajar untuk menjadi masyarakat yang dapat berguna bagi Bangsa dan Negara. Ane ambil dari kehidupan sehari-hari dalam melakukkan transaksi melalui internet sekarang ini marak terjadinya penyadapan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini adalah sebagian kecil dari kejahatan dalam dunia cyber.

gambar di samping adalah HARDWARE KEYLOGER, baru-baru ini di FB ane lagi ramai-ramainya di perbincangkan tentang hardware ini, biasanya alat ini di pasang pada WarNet yang nakal dan tidak bertanggung jawab. Mereka sengaja memasang alat ini dengan bertujuan untuk merekam/mengkopi data-data kalian yang ada diantaranya, password e-mail, fb, internet banking atau data-data penting lainnya. Untuk teman harap waspada dan hati-hati dalam melakukkan transaksi di warnet-warnet yang tidak dikenal.


Lah kok jadi ngelantur gini.. hehe...Hanya sekedar informasi saja agar teman-taman harap hati-hati kalau main di WarNet.


Kembali ke topik, menurut ane UUD ITE masih belum berjalan seutuhnya di Negara ini karena masih banyak Situs-situs atau web-web yang memberikan informasi yang palsu dan sudah banyak memakan korban. Dan yang lebih penting adalah pembatasan situ-situ yang mengandung unsur Pornografi dan kekerasan harus di blok sehingga anak-anak di bawah umur tidak membuka situs tersebut dan Alhamdulillah sekarang penyedia layanan Internet di Indonesia sebagian besar udah mengeblok situs-situs tersebut, tetapi masih ada situs-situs yang masih bisa di akses. oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam pengupayaan mencegah situ-situs tersebut.


sekian hanya ini yang ane bisa sampaikan kurang dan lebih mohon maaf.







»»  Baca Selanjutnya...