BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
di atas adalah salah satu UUD ITE yang telah di keluarkan oleh pemerintah pada tahun 2008, di sini ane mencoba menjelaskan apa yang di maksud dalam UUD tersebut.
mulai dari pasal 17 ayat 1 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. maksudnya kita bolehh melakukkan transaksi di mana saja dan kapan saja, maupun itu bertransaki secara publik atau secara pribadi.
pasal 17 ayat 2 Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Maksud dari ayat tersebut adalah selama melakukkan transaksi orang/organisasi/individu tersebut di boleh melakukkan kecurang yang berakibatkan kerugian pada masing-masing pihak, sehingga transaksi berjalan sebagaimana semestinya.
pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud dari pasal tersebut adalah bila terjadi penipuan dan hal-hal yang merugikan masing-masing pelaku transaksi makan akan di kenakan denda/hukuman sesuai dengan yang di atur oleh pemerintah.
berikut ini adalah UUD ITE klik disini Semoga bermanfaat.. :D