Rabu, 11 April 2012

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)


Asosiasi penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau lebih kita kenal dengan APJII, ini berdiri  pada tanggal 15 Mei 1996, pada saat mana APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dinyatakan berdiri, dewan pengurus yang ditunjuk untuk masa jabatan 3 tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia.Program-program tersebut adalah :
  1. Tarif Jasa Internet
  2. Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC]
  3. Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX]
  4. Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  5. Usulan Jumlah dan Jenis Provider
Program Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan pemerintah, yakni :
  • Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa Internet.
  • Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.
APJII memberikan layanan-layanan menguntungkan bagi anggota, diantaranya adalah:
  1. Koneksi IIX [Indonesia Internet Exchange].
  2. APJII –NIR [Alokasi IP Address dan AS Number]
  3. Penyelenggaraan komunikasi dan konsultasi diantara anggota, antara anggota dengan Pemerintah, antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra didalam dan diluar negeri, serta antara anggota dengan dunia usaha pada umumnya
  4. Penyediaan sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan kebutuhan anggota
  5. Perlindungan kepentingan anggota, memberikan masukan kepada Pemerintah melalui departemen terkait mengenai berbagai masalah demi kepentingan anggota
  6. Penyelenggaraan Seminar dan Training

MISI DAN TUJUAN
APJII memiliki misi dan tujuan sebagai berikut :
  1. Membantu para anggota dalam menyediakan jasa Internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
  2. Memasyarakatkan Internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
  3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
  4. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
  5. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia.
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.

TUGAS-TUGAS POKOK APJII

APJII mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut:
  1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara para anggotanya.
  2. Melindungi kepentingan para anggota.
  3. Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan diantara anggota.
  4. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan Pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.
  5. Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APJII, baik nasional maupun Internasional.
  6. Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif.

Perkembangan Internet Saat ini
Menurut saya tentang perkembangan internet di Indonesia sudah mulai bagus, dan banyak sekali sekarang beberapa provider seluler yang menyediakan jasa internetnya sengan harga yang di jangkau oleh masyarakat menengah kebawah sehingga dapat belajar melalui internet sehingga hal ini termasuk untuk mencerdaskan rakyat Indonesia.
Di balik semua itu semakin banyaknya permakai atau pengguna internet di Indonesia seharusnya para provider atau penyedia jasa internet harus menambah kualitas jaringan, sarana dan prasarana untuk para costumer, sebabnya yang saya sering lihat dan rasakan dalam pengguna internet semakin banyak pemakai/user dalam 1 provider internet maka semakin lelet koneksinya. Hal ini sangat memperihatinkan seharusnya semakin tinggi pemakai maka sebanding juga penyedian fasilitas yang lebih baik, sehingga tidak merugikan konsumen.

Penyedian containt yang sehat
Menurut saya tentang penyedian content yang sehat adalah bebas dari unsur-unsur pornografi dan informasi palsu dan penipuan dalam bertransaksi di Internet, serta ancaman dari hacker dan virus.
Menurut UUD ITE
Seperti pembahasan minggu ke-2 tentang UUD ITE pada BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK Pasal 17

ID CERT
D-CERT merupakan organisasi yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia. Situs ini masih dalam pengembangan. Komunitas diharapkan membantu menentukan isi dan desain.
Jadi ID CERT ini adalah sekelompok/orgganisasi yang merespont keluhan atau gangguan yang terjadi di web yang ada
ID NIC
Adalah sesuatu lembaga penyedia layanan jaringan antara negeri  atau internasional, dalam hal ini ID NIC ialah menyediakan alamat IP pada masing-masing jaringan dan turut berkejasama dengan APJII.
Sumber : apjii.or.id , www.idnic.net dan www.cert.or.id


»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 04 April 2012

Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI)

  1. Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI)
Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) adalah suatu lembaga yang di buat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tentang komunikasi dan Informasi di Indonesia, berdasarkan “(Permenkominfo) No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. terdiri dari tiga Direktorat Jenderal dan dua Badan. Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Informasi Publik. Pada struktur yang baru, terdapat pemekaran pada salah satu Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dimekarkan menjadi dua Direktorat Jenderal dan satu Badan yang dilebur ke unit kerja lain. Dengan struktur yang baru Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri dari empat Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan satu badan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.” 1
Fungsi dan Pokok  dari Direktorat Jendral SDPPI
Fungsinya adalah “mengatur, mengelolah dan mengendalikan sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat” 2  sehingga masyarakat ataupun pemerinta dapat merasakan kenyaman dan ketepatan dalam menerima dan menyampaikan informasi.

      2. Pengelolaan Spektrum Frekuensi (jelaskan)

Adalah sesuatu lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan menyediaan layanan spektrum frekuensi sesuai dengan perundanganan yang berlaku. Tugasnya adalah menatur frekuansi sinyal radio atau sinyal satelit atau yang lainnya sehingga tidak saling bertabrakan/mengambil alih seuatu sinyal tersebut.

      3. Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri

sebenarnya banyak sekali dukukungan yang di berikan oleh DitJen SDPPI terhadap industri dalam negeri contohnya dalam penyedian layanan pertelekomunikasian di Indonesia  yaitu bias melindungi masyarakatnya dari situs/web yang mengandung unsure pornografi yang berkerjasama terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang mendukung penuh untuk memblokir situs-situs tersebut.





Sumber :
1 dan 2 http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_2.htm


»»  Baca Selanjutnya...